Assalamu’alaikum
ihkwati sekalian. Semoga kita semua
dilindungi Allah SWT dari segala godaan dan tipu daya setan yang terkutuk.
Dalam artikel kali ini kami akan membahas tentang hijab. Istilah ini
akhir-akhir ini mulai populer termasuk tren dan modelnya. Sebelum membaca lebih
jauh marilah kita telaah makna istilah di balik itu semua. Secara istilah, apa
sebenarnya makna hijab, khimar, dan jilbab. Marilah kita memahaminya satu per
satu.
Makna Hijab
Hijab secara lughowi (bahasa), hijab artinya penutup.
الحِجابُ: السِّتْرُ
“hijab artinya penutup” (Lisaanul
Arab).
Secara istilah, makna hijab adalah
sebagaimana dijelaskan Al Munawi berikut ini:
الحجاب: كل ما ستر المطلوب أو منع من الوصول إليه، ومنه قيل
للستر حجاب لمنعه المشاهدة، وقيل للبواب حاجب لمنعه من الدخول. وأصله جسم حائل بين
جسدين
“Hijab adalah segala hal yang menutupi
sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Di antara
penerapan maknanya, hijab dimaknai dengan as sitr (penutup), yaitu yang
mengalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat. Demikian juga al bawwab
(pintu), disebut sebagai hijab karena menghalangi orang untuk masuk. Asal
maknanya, hijab adalah entitas yang menjadi penghalang antara dua entitas lain”
(At Tauqif ‘ala Muhimmat At Ta’arif, 1/136).
Makna Khimar
Allah Ta’ala menyebutkan
istilah khimar dalam firman-Nya:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menjulurkan khimar kedadanya…” (QS. An Nuur: 31)
Secara bahasa, khamara
artinya menutupi.
الخاء والميم والراء أصلٌ واحد يدلُّ على التغطية، والمخالطةِ
في سَتْر
“kha mim dan ra, asalnya membentuk
makna taghthiyyah (menutupi), dan pencampuran sesuatu dalam menutupi
sesuatu yang lain” (Maqayis Al Lughah).
Sedangkan makna khimar secara
spesifik, adalah sebagai berikut:
والخِمَارُ للمرأَة، وهو النَّصِيفُ، وقيل: الخمار ما تغطي به
المرأَة رأَْسها، وجمعه أَخْمِرَةٌ وخُمْرٌ وخُمُرٌ. والخِمِرُّ
“khimar untuk wanita
artinya kerudung. Sebagian ahli bahasa mengatakan, khimar adalah yang
menutupi kepala wanita. Jamaknya akhmarah, atau khumr, atau khumur,
atau khimirr” (Lisaanul ‘Arab).
Dalam Tafsir Jalalain, ayat “Dan
hendaklah mereka menjulurkan khimar ke dadanya” dijelaskan maksudnya:
أي يسترن الرؤوس وَالْأَعْنَاق وَالصُّدُور بِالْمَقَانِعِ
“yaitu menutup kepala-kepala,
leher-leher dan dada-dada mereka dengan qina‘ (semacam kerudung)”.
Ibnu Katsir menjelaskan makna
khimar,
يَعْنِي: الْمَقَانِعَ يُعْمَلُ لَهَا صَنفات ضَارِبَاتٌ عَلَى
صُدُورِ النِّسَاءِ، لِتُوَارِيَ مَا تَحْتَهَا مِنْ صَدْرِهَا وَتَرَائِبِهَا
“yaitu qina‘ (kerudung) yang
memiliki ujung-ujung, yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan
payudaranya” (Tafsir Ibni Katsir, 6/46).
Ath Thabari juga menjelaskan hal
serupa:
وهي جمع خمار، على جيوبهنّ، ليسترن بذلك شعورهنّ وأعناقهن
وقُرْطَهُنَّ
“khumur adalah jamak dari khimar,
dijulurkan ke dada-dada mereka sehingga tertutuplah rambut, leher dan
anting-anting mereka” (Tafsir Ath Thabari, 19/159).
Ringkasnya, para ulama menjelaskan
bahwa khimar adalah kerudung yang menutup bagian kepala hingga dada wanita.
Makna Jilbab
Allah Ta’ala menyebut istilah jilbab
dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
“Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar
hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al
Ahzab: 59).
Secara bahasa, jilbab berasal dari
kata al jalb,
الجَلْبُ: سَوْقُ الشيء من موضع إِلى آخَر
“Al Jalb artinya menjulurkan
/ memaparkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain” (Lisaanul Arab).
Sedangkan makna jilbab secara
spesifik,
والجِلْبابُ القَمِيصُ. والجِلْبابُ ثوب أَوسَعُ من الخِمار،
دون الرِّداءِ، تُغَطِّي به المرأَةُ رأْسَها وصَدْرَها؛.
“Jilbab (diantara maknanya) adalah
gamis. Dan jilbab itu adalah pakaian yang lebih lebar dari khimar, yang selain
rida’. Yang dipakai oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya” (Lisaanul
Arab).
Demikian secara bahasa. Namun para
ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan makna ‘jilbab’ dalam surat Al Ahzab di
atas. Dalam kitab Fathul Qadir, Asy Syaukani membawakan beberapa
penjelasan ulama mengenai jilbab,
قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ،
وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي
الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ
إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»
قَالَ الْوَاحِدِيُّ: قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: يُغَطِّينَ وجوههنّ ورؤوسهنّ إِلَّا
عَيْنًا وَاحِدَةً، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ فَلَا يعرض لهن بِأَذًى.
وَقَالَ الْحَسَنُ: تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا. وَقَالَ قَتَادَةُ: تَلْوِيهِ
فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ
عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ
“Al Jauhari mengatakan, jilbab
adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan,
jilbab adalah al qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan
wajah). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh
tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa
ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki
jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi
saudarinya dengan jilbabnya‘. Al Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama
tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu
matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak
diganggu orang’. Al Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah
wajah wanita’. Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian
kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap
terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” (Fathul
Qadir, 4/350).
Ibnu Katsir mengatakan:
وَالْجِلْبَابُ هُوَ: الرِّدَاءُ فَوْقَ الْخِمَارِ. قَالَهُ
ابْنُ مَسْعُودٍ، وَعُبَيْدَةُ، وَقَتَادَةُ، وَالْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ، وَسَعِيدُ
بْنُ جُبَيْرٍ، وَإِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ، وَعَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ،
وَغَيْرُ وَاحِدٍ. وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْإِزَارِ الْيَوْمَ
“Jilbab adalah rida‘
(selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar. Ini adalah
pendapat Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair,
Ibrahim An Nakha’i, Atha’ Al Khurasani, dan selain mereka. Dan menurut definisi
ini maka jilbab itu sebagaimana izaar di zaman sekarang” (Tafsir Ibni
Katsir, 6/481).
As Sa’di menjelaskan:
وهن
اللاتي يكن فوق الثياب من ملحفة وخمار ورداء ونحوه، أي: يغطين بها، وجوههن وصدورهن
“Jilbab adalah yang dipakai di atas
pakaian, baik berupa milhafah, khimar, rida’ atau semacamnya, yang
dipakai untuk menutupi wajah dan dada mereka” (Taisir Karimirrahman,
671).
Dari sini, kita dapati para ulama
berbeda pendapat dalam memaknai jilbab. Berikut ini beberapa makna jilbab yang
bisa kita simpulkan dari penjelasan para ulama:
- Jilbab adalah milhafah
(kain yang sangat lebar)
- Jilbab adalah khimar atau al
qina’, yaitu kerudung untuk menutupi kepala hingga dada
- Jilbab adalah pakaian yang
menutupi seluruh tubuh wanita
- Jilbab adalah penutup wajah dan
kepala mereka kecuali satu matanya saja
- Jilbab adalah penutup setengah
wajah wanita
- Jilbab adalah penutup kepala
dan wajah kecuali matanya, hingga ke dadanya
- Jilbab adalah rida‘
(selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar
Dengan mengesampingkan masalah
apakah wajah termasuk aurat yang wajib ditutup atau tidak, secara umum kita
bisa bagi makna jilbab menjadi tiga:
- Jilbab sama dengan khimar,
yaitu kain yang menutupi kepala, leher, hingga ke dada wanita.
- Jilbab adalah kain yang lebih
lebar dari khimar dan dipakai di atas khimar. Artinya, jilbab berbeda
dengan khimar, sehingga ulama yang memaknai demikian mewajibkan muslimah
ketika keluar rumah memakai tiga hal: tsaub (pakaian), khimar, dan
jilbab.
- Jilbab sama dengan hijab muslimah,
yaitu seluruh pakaian yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan
wanita
Ringkasnya, para ulama khilaf
mengenai makna jilbab. Kita hendaknya bijak dalam memaknai dan menggunakan
makna jilbab sesuai dengan konteks yang ada dan dengan menghormati khilaf ulama
dalam hal ini.